Friday, September 26, 2014

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Ada 5 (lima) hal yang perlu dijadikan pedoman dalam pembuatan Pelaporan Bantuan Program Pelatihan Masyarakat dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2014, yaitu:

Pertama, harus selalu berpedoman kepada Buku Petunjuk Teknisnya, dan kepada sesama rekan LPK yang belum memiliki Buku tersebut silakan KLIK DISINI.

Kedua, pastikan data peserta lengkap termasuk nomor HP peserta dan data penempatannya harus sudah dimasukkan melalui website www.STANKOM.NET.
Renungkan dengan mendalam, bahwa kondisi ini bisa menjalin komunikasi langsung antara pihak Kemenakertrans yang akan memberi dana dengan pihak peserta latihan, dan setiap saat dapat dikontrol langsung apakah peserta betul-betul sudah menerima apa-apa yang menjadi haknya. 

Hak-hak peserta latihan antara lain meliputi:
  • Hak menerima materi pelatihan yang berkualitas secara gratis
  • Hak menerima bahan dan peralatan pelatihan secara gratis
  • Hak menerima perlengkapan pelatihan secara gratis
  • Hak menerima konsumsi pelatihan berupa snack dan makan siang gratis
  • Hak menerima uang transport peserta selama pelatihan
  • Hak penempatan kerja baik kerja di perusahaan maupun bimbingan wiraswasta
Pelajari dengan seksama, ayat terakhir pada Surat Perintah Mulai Kerja terdapat Pasal 5 yang berbunyi: "Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang disepakati, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sangsi dengan tidak diberikan pembayaran atau pembatalan sepihak"

Semoga semua rekan LPK dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang telah disepakati, sehingga tidak ada satupun dari LPK yang terkena sangsi tersebut diatas.

Ketiga, dalam Laporan Pertanggungjawaban harus ada penggunaan meterai sesuai ketentuan yang berlaku.  Kepada sesama rekan LPK belum yakin tentang aturan penggunaan meterai silakan KLIK DISINI.

Keempat, dalam Laporan Pertanggungjawaban juga harus melampirkan bukti-bukti setoran pajak yang dihitung dengan benar.  Dalam kegiatan pelatihan ini, pajak yang diperhitungkan meliputi PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPN dan PPh pasal 22.
Kepada sesama rekan LPK yang belum yakin bagaimana cara menghitung pajak tersebut silakan KLIK DISINI

Kelima, problem lain yang dihadapi ketika membuat Pelaporan dapat dikonsultasikan dengan Pembina di tingkat Kabupaten/Kota, yaitu Disnakertransos Kabupaten/Kota setempat.

Demikian, sekedar berbagi pengalaman dengan sesama rekan LPK, khususnya LPK yang sedang melaksanakan Bantuan Program Pelatihan Masyarakat dari Kemnakertrans RI.
Syukur alkhamdulillah, Pelaporan yang kami buat sudah diterima dan sudah diverifikasi oleh petugas yang berwenang, dan hasil verifikasi telah kami terima dengan rekomendasi Laporan Lengkap dan dapat DIBAYAR. 


Alkhamdulillah, pelaporan sudah selesai verifikasi tanggal 25 September 2014.

Alur Pembayaran selengkapnya terdiri atas 6 proses langkah yang berikut:


Semoga dapat diambil manfaatnya
Terimakasih

=============================================================

MELIHAT PROSES PRODUKSI KEMEJA
DI PERUSAHAAN MITRA PENEMPATAN LPK INTAN


LPK INTAN SRUWENG
DIBAWAH PEMBINAAN DISNAKERTRANSOS
KABUPATEN KEBUMEN PROVINSI JAWA TENGAH

MENJEMBATANI PEMERINTAH (Kementrian Tenaga Kerja)
DUNIA INDUSTRI (PT Samwon Busana Indonesia - Semarang)
MASYARAKAT (Peserta Pelatihan Menjahit)

IKUT BERPARTISIPASI AKTIF
DALAM PENANGGULANGAN MASALAH KETENAGAKERJAAN
NYATA... SEMUA PESERTA LATIHAN
SUDAH DITEMPATKAN DAPAT BEKERJA DAN WIRASWASTA
========================================================





No comments:

Post a Comment