A. LATAR BELAKANG
Pada masa sekarang, masalah ketenagakerjaan yang dihadapi antara lain
terbatasnya lapangan pekerjaan, rendahnya kompetensi tenaga kerja, kualitas
pelatihan yang kurang memadai, serta banyaknya warga masyarakat yang masih
kurang bersemangat untuk bekerja, kesemuanya telah membuat masalah
ketenagakerjaan menjadi semakin kompleks.
Solusi untuk mengatasinya tentu harus melibatkan banyak elemen, antara
lain Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dunia
industri/perusahaan yang menambah peluang kesempatan kerjanya, kalangan lembaga
pelatihan kerja yang meningkatkan kualitas pelatihannya, serta kesadaran
masyarakat untuk lebih meningkatkan kompetensi kerjanya.
Bantuan Program Pelatihan kepada Masyarakat merupakan langkah nyata
wujud kerjasama antara Pemerintah, Dunia Industri, Lembaga Pelatihan Kerja dan
Masyarakat dalam upaya untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan tersebut.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pemberian Bantuan Program Pelatihan kepada Masyarakat melalui
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah memberi kesempatan kepada LPK untuk:
1. memberikan pelatihan kerja kepada masyarakat secara gratis dan
berkualitas
2. menempatkan kerja kepada para peserta yang setelah selesai latihan
berminat kerja
3. mendampingi usaha kepada para peserta yang setelah latihan akan
berwiraswasta
Tujuan pemberian Bantuan Program Pelatihan kepada Masyarakat melalui LPK
antara lain:
1. Sebagai pembinaan, supaya LPK dapat berupaya meningkatkan kualitas
pelatihannya, sehingga hasil lulusannya dapat bekerja, baik bekerja di
perusahaan yang menjadi mitra penempatan kerja, maupun berwiraswasta yang mampu
bersaing dengan usaha sejenis yang ada di sekitarnya.
2. Supaya LPK memiliki pengalaman dan dapat merasakan bahwa sesungguhnya
penilaian masyarakat terhadap kualitas LPK sangat ditentukan oleh dua faktor,
yaitu:
a. Bagaimana wujud dan kualitas dari “prestasi” hasil praktek yang sudah
berhasil dibuat oleh peserta latihan.
b. Bagaimana wujud langkah nyata sebagai tindak lanjut pasca latihan yang
sudah dilaksanakan oleh LPK yang bersangkutan.
3. Sebagai bekal dalam melaksanakan penempatan kerja, supaya LPK selalu
berpedoman kepada 3 azas penempatan, yaitu Nyata, Legal dan Benar, dengan
pengertian:
a. Nyata, artinya bila dilacak ke perusahaan betul-betul nyata ada
buktinya.
b. Legal, artinya penempatan kerja itu harus diberitahukan secara tertulis
kepada Instansi yang membidangi ketenagakerjaan (Disnaker). Dan mitra
perusahaan penempatan kerja itu juga sudah melaksanakan ketentuan
ketenagakerjaan, baik yang menyangkut jumlah jam kerja maupun batasan upah
minimumnya.
c. Benar, artinya penempatan kerja harus sesuai dengan jenis pelatihan yang
telah diberikan, kalau pelatihan menjahit penempatannya tentu di perusahaan
jahitan, kalau pelatihan komputer juga penempatan di bidang komputer, dan seterusnya.
4. Supaya LPK dapat menjadi pendamping bagi para lulusannya yang sedang
berusaha mandiri, dengan memberi arahan, bimbingan dan bombongan, terlebih
dapat memberi jalan order pekerjaan, sehingga para lulusan pelatihan yang
sedang mulai berwiraswasta menjadi lebih mampu bersaing dengan usaha sejenis
yang ada di sekitarnya.
C. SASARAN
Sasaran dari Bantuan Program Pelatihan kepada Masyarakat yang disalurkan
melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah:
1. Terwujudnya jaringan kerjasama antara Pemerintah, Lembaga Pelatihan
Kerja, Industri/ Perusahaan dan Masyarakat dalam kegiatan ikut menanggulangi
masalah ketenaga-kerjaan, dengan cara memberikan PELATIHAN UNTUK BEKERJA, baik
untuk bekerja di perusahaan maupun bekerja mandiri berwiraswasta.
2. Dapat ter-deteksi-nya kemampuan dan kinerja Lembaga Pelatihan Kerja
(LPK) yang terpilih menjadi pelaksana Bantuan Program Pelatihan Masyarakat
Tahun 2014. Dengan adanya hasil evaluasi/ penilaian LPK mana saja yang dinilai
berkualitas baik, cukup baik dan kurang baik, nantinya bila diwaktu mendatang
ada kesempatan serupa bisa diberikan hanya kepada LPK yang qualified saja,
sehingga Bantuan Program Pelatihan Masyarakat dapat sukses mencapai sasarannya,
sebagai program kegiatan pelatihan masyarakat yang betul-betul berdaya guna dan
berhasil guna.
DOKUMENTASI LPK INTAN SRUWENG
===============================
Hebaaat... Aq dukung yg begini...
ReplyDeleteSukses buat LPK Intan Sruweng...
Makasih komentar dan dukungan-nya...
Delete